Alamat dan Nomor Telepon Dinas Kesehatan DKI Jakarta

Alamat dan Nomor Telepon Dinas Kesehatan DKI Jakarta / Kementerian Kesehatan DKI Jakarta
  1. Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta
    JL. Kesehatan No. 10, Central Jakarta, 10160, Telp. (021) 3800154
  2. Dinas Kesehatan Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu
    Perwakilan Jakarta, Pulau Pramuka Kec. Kep. Seribu Utara, Telp. (021) 65834855
  3. Dinas Kesehatan Kota Jakarta Barat
    Jl. S.Parman No.2, Telp. (021) 5672301, Fax. (021) 5673834
  4. Dinas Kesehatan Kota Jakarta Pusat
    Jl. Percetakan Negara No.82 10560, Telp. (021) 3800154, Fax. (021) 3800154
  5. Dinas Kesehatan Kota Jakarta Selatan
    Jl. Radio I No.8 Keb. Baru, Telp. (021) 7395287, Fax. (021) 7251373
  6. Dinas Kesehatan Kota Jakarta Timur
    Jl. Jatinegara Barat No.142 13310, Telp. (021) 8611436, Fax. (021) 8506319
  7. Dinas Kesehatan Kota Jakarta Utara
    Jl. Yos Sudarso 27 29, Telp. (021) 4371741

Gedung Dinas Kesehatan DKI Jakarta

Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta
Alamat:
JL. KESEHATAN NO.10 JAKARTA PUSAT 10160
Facebook Groups:
http://www.facebook.com/groups/dinkesdki/
Twitter: @dinkesdki
E-mail:
dinkesdki@gmail.com
Telephone:
021 3800154
Fax:
021 3860740
Website:
http://www.dinkes-dki.go.id
Provinsi DKI Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia, sebagai pusat pemerintahan, dan sebagai daerah otonom berhadapan dengan karakteristik permasalahan yang sangat kompleks dan berbeda dengan provinsi lain. Provinsi DKI Jakarta selalu berhadapan dengan masalah urbanisasi, keamanan, transportasi, lingkungan, pengelolaan kawasan khusus, dan masalah sosial kemasyarakatan lain yang memerlukan pemecahan masalah secara sinergis melalui berbagai instrumen. Untuk itulah Pemerintah Pusat mengeluarkan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia (LN 2007 No. 93; TLN 4744). UU yang terdiri dari 40 pasal ini mengatur kekhususan Provinsi DKI Jakarta sebagai Ibukota Negara. Aturan sebagai daerah otonom tingkat provinsi dan lain sebagainya tetap terikat pada peraturan perundang-undangan tentang pemerintahan daerah.

Kedudukan, Fungsi, dan Peran
Provinsi DKI Jakarta berkedudukan sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Provinsi DKI Jakarta adalah daerah khusus yang berfungsi sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia dan sekaligus sebagai daerah otonom pada tingkat provinsi.
Provinsi DKI Jakarta berperan sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia yang memiliki kekhususan tugas, hak, kewajiban, dan tanggung jawab tertentu dalam penyelenggaraan pemerintahan dan sebagai tempat kedudukan perwakilan negara asing, serta pusat/perwakilan lembaga internasional.

0 Response to "Alamat dan Nomor Telepon Dinas Kesehatan DKI Jakarta"

Post a Comment